Standar Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar

  1. Fotocopy Laporan Hasil Belajar
  2. Laporan Hasil Belajar

  1. Pemohon (orang tua/wali siswa) menyerahkan fotocopy Laporan Hasil Belajar (maksimal 3 rangkap) ke petugas
  2. Pemohon menunjukkan Laporan Hasil Belajar asli
  3. Petugas mencocokkan antara fotocopi dan Laporan Hasil Belajar
  4. Jika sudah cocok, petugas mengembalikan Laporan Hasil Belajar asli kepada pemohon
  5. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopi Laporan Hasil Belajar
  6. Atas nama Kepala Madrasah, Petugas memberikan tanda tangan pada fotocopi Laporan Hasil Belajar tersebut
  7. Petugas memberikan tanggal dan stempel Madrasah pada fotocopi Laporan Hasil Belajar yang telah di tanda tangan
  8. Petugas menyerahkan fotocopi Laporan Hasil Belajar yang telah dilegalisir kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir laporan hasil belajar

1. Secara Langsung dengan Petugas

2. WhatsApp Center 0856-0040-4062

3. Call Center : (0285)4151884

4. www.lapor.go.id

5. Email : manicp2015@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Laporan Hasil Belajar"