Jasa Pelayanan Lalulintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM)

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim
  2. Surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima
  3. Surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima
  4. surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.

  1. Hewan, Produk Hewan dan HPM yang masuk maupun keluar wilayah Kota Dumai wajib menghentikan kendaraannya dan melapor di Pos Pemeriksaan Lalulintas Hewan (Check Point)
  2. Petugas lalulintas hewan, produk hewn dan HPM mengecek kelengkapan administrasi
  3. Melakukan pemeriksaan hewan, produk hewan dan HPM serta desinfeksi terhadap hewan yang dilalulintaskan
  4. Melakukan pencatatan /pendokumentasian data hasil pelayanan ke buku pelayanan
  5. Ternak masuk atau keluar wilayah Kota Dumai
  6. Melakukan Pelaporan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Lalulintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM)

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Pelayanan Lalulintas hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya (HPM)"