Surat Keterangan Kematian

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli yang Rusak
  3. Membawa Surat Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan surat pengantar RT/RW, membawa KK asli, membawa surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit Asli
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan surat keterangan kematian
  4. Petugas mencatat kedalam buku register surat keterangan kematian
  5. Petugas mengetik surat keterangan kematian
  6. Petugas mengoreksi surat tersebut dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatanganan
  7. Penandatanganan berkas oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian surat keterangan kematian oleh petugas kepada pemohon
  9. Pengarsiapan surat keterangan kematian dan surat pengantar RT/RW

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIAK Terpusat Desa/Kelurahan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"