Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa Berkas yang akan dilegalisir

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW, fotocopy KK, fotocopy KTP, membawa berkas yang akan dilegalisasi
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas pengajuan dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  4. Petugas mencatat kedalam buku register surat legalisasi umum
  5. Petugas membubuhkan cap/stempel legalisasi oleh Lurah
  6. Petugas mengoreksi berkas dan kesempurnaan pembubuhan cap/stempel Lurah
  7. Penandatanganan legalisasi umum oleh Lurah
  8. Penyampaian dokumen berupa berkas yang telah dilegalisir Kelurahan kepada pemohon
  9. Pengarsipan 1 berkas legalisasi dan surat pengantar RT/RW

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Legalisasi Umum

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Umum"