Fasilitasi Peminjaman Aula

No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16

  1. Mengajukan surat permohonan

  1. Peminjam mengajukan surat permohonan peminjaman ke Dinas Perpustakaan dan KearsipaanC q. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Peminjam akan diinformasikan mengenai ketersediaan penggunaan aula;
  3. Peminjam datang H-1 acara untuk melakukan persiapan acara;
  4. Peminjam menggunakan aula;

1. Peminjam mengajukan surat permohonan peminjaman ke Dinas Perpustakaan dan KearsipaanC q. Subbagian Umum dan Kepegawaian; 

2. Peminjam akan diinformasikan mengenai ketersediaan penggunaan aula;

3. Peminjam datang H-1 acara untuk melakukan persiapan acara;

 4. Peminjam menggunakan aula;

Tidak dipungut biaya

Aula dan perangkat pendukungnya

1. Secara langsung kepada petugas;

 2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Peminjaman Aula"