Fasilitasi Layanan Baca Buku di Tempat

No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16

  1. Pemustaka mengunjungi perpustakaan baik sebagai anggota ataupun pengunjung biasa.

  1. Pemustaka datang langsung ke perpustakaan;
  2. Pemustaka dapat langsung menuju rak koleksi ataupun mencari koleksi pada mesin pencarian;
  3. Pemustaka membaca buku pada meja baca yang tersedia;
  4. Pemustaka tetap meletakkan buku di atas meja setelah membaca.

1. Pemustaka datang langsung ke perpustakaan; 

 2. Pemustaka dapat langsung menuju rak koleksi ataupun mencari koleksi pada mesin pencarian;

3. Pemustaka membaca buku pada meja baca yang tersedia;

4. Pemustaka tetap meletakkan buku di atas meja setelah membaca.

Tidak dipungut biaya

Buku/Bahan Pustaka

1. Secara langsung kepada petugas;

 2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Layanan Baca Buku di Tempat"