No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16
1. Pemohon membuat surat resmi ke Dispursip;
2. Pemohon menunggu proses penelusuran arsip oleh petugas;
3. Pemohon akan menerima salinan IMB sebanyak tiga (3) rangkap oleh petugas;
4. Pemohon akan menerima surat rekomendasi atau berita acara perihal keaslian dokumen;
5. Pemohon akan direkomendasikan untuk ke Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP), jika data arsip tidak ditemukan;
Tidak dipungut biaya
-
1. Secara langsung kepada petugas;
2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store