Fasilitasi Peminjaman Arsip Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

No. SK: 000.8.3.2/0516/100.16

  • Persyaratan Teknis
    1. Mengajukan permohonan ke Dispursip Kota Samarinda;
    2. 1 lembar fotokopi KTP;
    3. 1 lembar asli surat keterangan kehilangan dari Kepolisian;
    4. Jika diwakilkan, membawa surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pemilik aslinya

  1. Pemohon membuat surat resmi ke Dispursip;
  2. Pemohon menunggu proses penelusuran arsip oleh petugas;
  3. Pemohon akan menerima salinan IMB sebanyak tiga (3) rangkap oleh petugas;
  4. Pemohon akan menerima surat rekomendasi atau berita acara perihal keaslian dokumen;
  5. Pemohon akan direkomendasikan untuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jika data arsip tidak ditemukan;

1. Pemohon membuat surat resmi ke Dispursip;

2. Pemohon menunggu proses penelusuran arsip oleh petugas;

3. Pemohon akan menerima salinan IMB sebanyak tiga (3) rangkap oleh petugas;

 4. Pemohon akan menerima surat rekomendasi atau berita acara perihal keaslian dokumen;

5. Pemohon akan direkomendasikan untuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jika data arsip tidak ditemukan;

Tidak dipungut biaya

-

1. Secara langsung kepada petugas;

 2. Pelaporan pada laman SP4N Lapor! www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Peminjaman Arsip Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"