Penggabungan Mahram

No. SK: 007 Tahun 2024

  1. Surat permohonan dari pendamping jamaah haji
  2. KTP
  3. KK (anak/orang tua kandung/saudara kandung)
  4. Akta nikah (suami/istri)
  5. Akta kelahiran (untuk pengajuan pendamping lansia)

  1. Pendamping Jemaah mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan bukti dukung yang sah
  2. Ceklis kelengkapan, verifikasi berkas oleh Kankemenag
  3. Jika tidak memenuhi syarat, maka mengulang mengajukan permohonan tertulis
  4. Jika memenuhi syarat, melakukan imput ke aplikasi siskohat dan bersurat ke kanwil
  5. Verifikasi kelengkapan berkas dan melakukan konfirmasi pada aplikasi siskohat
  6. Jika tidak lengkap, maka mengulang verifikasi berkas oleh Kankemenag
  7. Jika lengkap, maka ambil berdasarkan urutan porsi, konfirmasi di aplikasi siskohat, bersurat ke Dityan DN
  8. Verifikasi sejumlah sisa kuota dan memastikan data sudah diinput pada aplikasi siskohat
  9. Jika tidak sesuai, maka mengulang verifikasi kelengkapan berkas oleh Kanwil
  10. Jika sesuai, maka kirim ke siskohat
  11. Mengupload data berhak ke aplikasi siskohat
  12. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Porsi Haji Reguler

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan Mahram"