Pengaktifan Nomor Porsi

No. SK: 007 Tahun 2024

  1. Surat permohonan dari Kankemenag Kab/Kota (jika kesalahan sistem/ kesalahan entry data Pembatalan)
  2. Bukti Setoran Awal BIPIH/ SPH
  3. Fotocopy Rekening Koran
  4. Surat Kronologis terjadinya pembatalan
  5. Berita acara klarifikasi
  6. Hasil Putusan Pengadilan (jika batal karena melaksanakan Putusan Pengadilan)

  1. Kankemenag membuat surat pengantar pengaktifan nomor porsi
  2. Verifikasi melalui siskohat oleh Dityan DN
  3. Konfirmasi dana pembatalan oleh Dityan DN
  4. Jika tidak memenuhi syarat, maka mengulang membuat surat pengantar
  5. Jika memenuhi syarat, maka melakukan berita acara verifikasi pembatalan
  6. Pengembalian dana yang telah ditranfer oleh BPKH
  7. Mengaktifkan nomor porsi yang telah dibatalkan oleh Dityan DN
  8. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Porsi Haji Reguler

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Nomor Porsi"