Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan

No. SK: 08.03/KPTS-DKPP/VIII.2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Surat pernyataan memiliki atau menguasai sarana/ peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  5. Surat pernyataan pimpinan bahwa mempunyai Penanggungjawab Teknis Obat Hewan (PJTOH)
  6. Surat pernyataan PJTOH
  7. Fotokopi Sertifikat PJTOH
  8. Rekomendasi dari otoritas veteriner

  1. Menerima berkas hasil verifikasi administrasi permohonan izin obat hewan dari DPMPTSP oleh pelaksana
  2. Pelaksana menyiapkan form checklist penilaian kesesuaian
  3. Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melakukan inspeksi lapangan ke lokasi tempat usaha
  4. Pengisian checklist penilaian kesesuaian oleh Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  5. Penilaian dan analisa hasil inspeksi checklist penilaian kesesuaian
  6. Pembuatan rekomendasi oleh Medik Veteriner
  7. Verifikasi data oleh Pejabat berwenang
  8. Penandatangan rekomendasi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
  9. Penyampaian rekomendasi ke DPMPTSP beserta berkas-berkas lain

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Peredaran Obat Hewan

WA Center DKPP : 0822 8668 1030


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : https://dkpp.dumaikota.go.id/ Email :diskpp.dumai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Obat Hewan"