Standar Pelayanan Konsultasi Pelindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Menunjukan kartu identitas dan mengisi buku tamu (apabila tamu datang ke Kantor Satpol PP Kota Dumai).
  2. Menyebutkan identitas pemohon, apabila pemohon berkonsultasi melalui whatsapp

  1. Petugas/admin menerima pemohon
  2. Petugas/admin melaporkan kepada pimpinan tentang keperluan konsultasi pemohon
  3. Pimpinan menunjuk pejabat/petugas yang akan melayani konsultasi pemohon
  4. Pejabat/petugas yang ditunjuk melakukan layanan konsultasi
  5. Pembuatan laporan kegiatan

30 Menit Sampai Dengan 120 Menit

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Pelindungan Masyarakat

Melalui:

1. Telepon (0765) 4301052

2. Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3. Kunjungan Langsung

4. SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.  Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Pelindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai"