Pembatalan Nomor Porsi

No. SK: 007 Tahun 2024

  1. Surat Pendaftaran Haji
  2. Bukti Setoran BIPIH
  3. KTP
  4. KK
  5. Fotocopy Rekening Ahli Waris (Batal Meninggal Dunia)/Fotocopy Rekening Jemaah (Batal Nomor Porsi)
  6. Akta Kematian dari Disdukcapil
  7. Surat Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris

  1. Jemaah atau Ahli Waris mengajukan permohonan tertulis dan melampirkan bukti dukung yang sah
  2. Ceklis kelengkapan, verifikasi berkas oleh Kankemenag
  3. Jika tidak memenuhi syarat, maka mengulang mengajukan permohonan
  4. Jika memenuhi syarat, melakukan imput pembatalan ke aplikasi siskohat dan upload berkas pembatalan
  5. Verifikasi berkas yang telah di upload oleh Dityan DN
  6. Jika tidak memenuhi syarat, maka mengulang imput pembatalan
  7. Jika memenuhi syarat, melakukan konfirmasi pembatalan melalui aplikasi siskohat dan membuat jurnal pembatalan ke BPKH
  8. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Porsi Haji Reguler

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Nomor Porsi"