Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188.46-08/2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK Seluruh Ahli Waris
  3. Fotokopi akte kelahiran seluruh ahli waris
  4. Fotokopi buku nikah pewaris
  5. Fotokopi buku nikah seluruh ahli waris
  6. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi, minimal berusia 35 tahun
  7. Surat keterangan satu orang yang sama, apabila terdapat perbedaan data identitas
  8. Silsilah keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Penandatanganan oleh para ahli waris
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat kelurahan dan register oleh kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan stempel kelurahan kepada pemohon

60 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

a. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b. Nomor telepon : 08125311041

c. Surat : Jl. MT. Haryono No. 77 RT. 1

d. E-mail : kelurahandamaibaru15@gmail.com

e. Situs web : damaibaru.balikpapan.go.id

f. Instagram : @kelurahandamaibaru.bpp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store