Rekomendasi Ijin Usaha Pengolah Dan Pemasar Ikan

  1. Surat Permohonan ijin usaha pengolah dan pemasar melampirkan berkas usulan terdiri dari : • Profil perusahaan (jumlah tenaga kerja, jenis ikan dan tujuan daerah pemasaran untuk usaha pemasaran, jumlah rata-rata hasil olahan yang dipasarkan per bulan) • Foto copi kepemilikan lahan • Surat Keterangan dari desa/kelurahan • Tata pengelolaan limbah • Lay out/denah tata letak produksi • Foto copy KTP pemilik dan pekerja • Standar Operasional Prosedur penanganan dan pengangkutan • Dokumentasi • Melampirkan Surat Keterangan Tata Ruang yang diterbitkan oleh DPUPR • Melampirkan kelengkapan berkas dari OSS yang terdiri dari NIB • Pemenuhan persyaratan Perijinan Prasarana Usaha

5 hari sejak berkas diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Usaha Pengolahan dan Pemasar

Ø  Pengaduan langsung kepada petugas

Ø  Surat tertulis 

Ø  Telepon          : (0291) 591340

Ø  Email : diskankabjepara@gmail.com

Ø  Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/

SPAN/Lapor   : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Usaha Pengolah Dan Pemasar Ikan"