Rekomendasi SIUP Usaha Tambak Perikanan

  1. • Surat pengantar permohonan rekomendasi • Fotocopy KTP pemohon • Fotocopy Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) • Fotocopy sertifikat tanah tempat usaha dan surat perjanjian sewa (bila usahanya sewa) • Fotocopy NIB dari OSS • Surat keterangan usaha dari Kepala Desa • Foto lokasi/ lahan tempat usaha lengkap dengan titik kooordinat • Gambar layout tambak • Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan limbah (penyediaan IPAL) • Surat pernyataan kesanggupan penyediaan lahan untuk tandon air seluas minimal 30i luas area tambak yang digunakan (sesuai dengan Permen KP Nomer 75 Tahun 2016) • Surat pernyataan bahwa lahan yang digunakan merupakan tambak yang sudah ada, tidak membuka lahan baru

7  Hari sejak berkas diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SIUP

Ø  Pengaduan langsung kepada petugas

Ø  Surat tertulis 

Ø  Telepon          : (0291) 591340

Ø  Email : diskankabjepara@gmail.com

Ø  Website : https://dinas-perikanan.jepara.go.id/

SPAN/Lapor   : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SIUP Usaha Tambak Perikanan"