Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)

No. SK: 445/010.1/433.102.13/2023

  1. Sudah terdaftar di Loket pendaftaran dan mendapatkankan nomer Rekam medik serta Rekam medis.
  2. Telah mendapatkan Kartu berobat.

  1. Pasien Datang Membawa Persyaratan Pelayanan.
  2. Pasien Menunggu di depan Ruang PTM.
  3. Petugas memanggil pasien.
  4. Memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis.
  5. Petugas melakukan anamnesa pada pasien.
  6. Petugas melakukan pengukuran vital sign.
  7. Petugas melakukan pemeriksaan kadar gula.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5-10 menit (kunjungan baru).

2.Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5 menit

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Memberikan resep obat yg di butuhkan

Cara pengaduan:

Penderita silahkan mengadu dengan cara:

Datang langsung ke UPT Puskesmas Kokop

Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

Pengaduan melalui SMS centre atau email.

Email : puskesmaskokop6@gmail.com

Telp. 082140474164
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)"