Pelayanan Gizi

No. SK: 445/010.1/433.102.13/2023

  1. Sudah terdaftar di Loket pendaftaran dan mendapatkankan nomer Rekam medik serta Rekam medis.
  2. Telah mendapatkan Kartu berobat.

  1. Pasien (bumil,bayi,balita) menunggu panggilan oleh petugas Poli Gizi.
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan rekam medis yang datang
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan Anamnesa .
  4. Penegakan diagnosa oleh petugas.
  5. Petugas melakukan konseling.
  6. Petugas memberikan resep jika dibutuhkan
  7. Rujukan : Internal : a. Poli KIA b. Poli BP c. UGD d. Laboratorium

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5-10 menit (kunjungan baru).

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5 menit

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Pengukuran tinggi badan ,Pengukuran berat badan ,Konsultasi diet makanan ,Rujukan gizi buruk ,L-ROA

Cara pengaduan:

Penderita silahkan mengadu dengan cara:

Datang langsung ke UPT Puskesmas Tragah

( Jln. Raya Tragah 30 Tragah Bangkalan )

Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

 Pengaduan melalui SMS centre atau email.

Email : puskesmaskokop6@gmail.com

Telp. 082140474164
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"