Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 445/010.1/433.102.13/2023

  1. Pasien membawa KTP dan KK/ KIS

  1. PELAYANAN MEDIK
  2. PELAYANAN BEDAH
  3. PELAYANAN RAWAT JALAN
  4. PELAYANAN ONE DAY CARE

Lama  pelayanan situasional tergantung kondisi pasien

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Memberikan pelayanan kesehatan pasien gawat darurat selama 24 jam terus menerus dan berkesinambunagan., Menanggulangi kejadian luar biasa.

Cara pengaduan:

Penderita silahkan mengadu dengan cara:

Datang langsung ke UPT Puskesmas Kokop

( Jl.H.Abd Mukti No 242-244)

Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.

Pengaduan melalui SMS centre atau email.

Email : puskesmaskokop6@gmail.com

Telp. 082140474164
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"