No. SK: 445/010.1/433.102.13/2023
Lama
pelayanan situasional tergantung kondisi pasien
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Memberikan pelayanan kesehatan pasien gawat darurat selama 24 jam terus menerus dan berkesinambunagan., Menanggulangi kejadian luar biasa.
Cara pengaduan:
Penderita silahkan mengadu dengan cara:
Datang langsung ke UPT Puskesmas Kokop
( Jl.H.Abd Mukti No 242-244)
Langsung datang ke Unit Informasi dan Pengaduan dan mengisi buku pengaduan.
Pengaduan melalui SMS centre atau email.
Email : puskesmaskokop6@gmail.com
Telp. 082140474164Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store