Permohonan Pembatalan Haji

No. SK: 216 Tahun 2024

  1. Surat permohonan pembatalan Haji
  2. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai
  3. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia (jika pembatalan haji reguler karena meninggal dunia)
  4. Fotocopy surat keterangan ahli waris dan surat kuasa ahli waris (jika pembatalan haji reguler karena meninggal dunia)
  5. Fotocopy kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya serta Kartu Keluarga yang meninggal dan ahli waris (jika pembatalan haji reguler karena meninggal dunia)
  6. Fotocopy buku tabungan ahli waris dengan rekening bank syariah yang sama dengan yang meninggal (jika pembatalan haji reguler karena meninggal dunia)

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan pembatalah haji melalui website https://puspabang.kemenag.go.id
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan data dan informasi
  4. Tim PHU menverifikasi, memvalidasi, dan memproses berkas pembatalan haji
  5. BPIH mengembalikan uang kepada Jamaah/Ahli Waris
  6. Pengguna layanan menerima informasi dari PTSP

  1. Surat jawaban permohonan pembatalan haji akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 60 (enam puluh) menit hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban permohonan pembatalan haji maksimal 60 (enam puluh) menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait

Tidak dipungut biaya

Pembatalan Haji Reguler

1.       Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.       Menyampaikan pengaduan,  saran dan masukan langsung via:

a.     Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.     Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

4)     aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan Haji"