No. SK: 216 Tahun 2024
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/surat rekomendasi Izin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli
Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli
2. Menyampaikan pengaduan,saran dan masukan langsung via:
a. Telepon: (0361) 91126;
b. Whatsapp: 081246656585;
c. Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan
d. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) website: www.lapor.go.id;
2) SMS melalui nomor 1708;
3) twitter: @lapor1708; dan
4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store