Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah

No. SK: 216 Tahun 2024

  1. Surat permohonan rekomendasi izin operasional pasraman formal/ pasraman non formal/ madrasah
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk/ paspor/kartu identitas lainnya yang berlaku

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli atau mengisi formulir permohonan rekomendasi izin operasional pasraman formal/ pasraman non formal/ madrasah dari pimpinan institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ badan publik lainnya melalui website https://puspabang.kemenag.go.id/
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas di unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang menunjukkan bahwa permohonan data dan informasi telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil anlisis terhadap surat permohonan data dan informasi
  4. Pengguna layanan akan menerima surat rekomendasi layanan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung

  1. Surat jawaban pemberian surat rekomendasi akan disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli maksimal 60 (enam puluh) menit sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangli; atau
  2. Jika pengguna layanan datang langsung, maka akan menerima surat jawaban pemberian surat rekomendasi maksimal 60 (enam puluh) menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/surat rekomendasi Izin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah

1.       Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kantor Kementerian Agama kabupaten Bangli

Jl. Brigjen Ngurah Rai No. 78 Bangli

2.       Menyampaikan pengaduan,saran dan masukan langsung via:

a.     Telepon: (0361) 91126;

b.     Whatsapp: 081246656585;

c.     Email: kabbangli@kemenag.go.id ; dan

d.     Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)     website: www.lapor.go.id;

2)     SMS melalui nomor 1708;

3)     twitter: @lapor1708; dan

4)     aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Izin Operasional Pasraman Formal/ Pasraman Non Formal/ Madrasah"