Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Perpanjangan

  1. SKCK LAMA / FOTO COPY SKCK LAMA
  2. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)
  3. FOTO COPY KARTU KELUARGA (KK)
  4. FOTO COPY AKTE KELAHIRAN / IJAZAH TERAKHIR
  5. TANDA BUKTI KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) AKTIF (DOKUMEN CETAK NOMOR VIRTUAL ACCOUNT)
  6. PHASFOTO UKURAN 4X6 LATAR MERAH (4 LEMBAR)

  1. PEMOHON MENDAFTAR DAN MENYERAHKAN PERSYARATAN PADA LOKET YANG TELAH DISEDIAKAN;
  2. PEMOHON MENGISI FORMULIR DAFTAR PERTANYAAN DAN MENGISI KARTU TIK;
  3. PEMOHON MENYERAHKAN KEMBALI FORMULIR DAFTAR PERTANYAAN DAN KARTU TIK YANG TELAH DIISI KEPADA PETUGAS;
  4. PEMOHON MENUNGGU DIRUANG TUNGGU SESUAI DENGAN NOMOR ANTRIAN;
  5. PEMOHON MENERIMA SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN;
  6. PEMOHON MEMBAYAR BIAYA PEMBUATAN SKCK.

Proses penerbitan SKCK paling lama 1 (satu) Jam setelah berkas daftar pertanyaan SKCK diisi oleh pemohon secara lengkap. 

Jam operasional pelayanan : 

a. Senin s/d Kamis : 08.00 WIB s/d 17.00 WIB 

b. Jum’at : 08.00 WIB s/d 17.30 WIB 

Rp. 30,000

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Melalui : 

a. Kotak Saran / Pengaduan 

b. Telepon : Call Center 110 (Bebas Pulsa) 

c. WhatsApp/SMS : 0853-5911-0999 

d. Email : siagaintelkammadina@gmail.com 

e. Media Sosial: Facebook (Polres Madina), Instagram (polresmandailingnatal) dan Twitter                                   (humasmadina)

    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Perpanjangan"