Standar Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan

No. SK: NOMOR : 069 / KPTS / PKM-TR /2024

  1. Adanya Aduan dengan Identitas yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan
  2. Pengaduan melalui kotak saran, sms center/wa, telepon, Email, Youtube, Instagram, Facebook, Webiste maupun pengaduan langsung
  3. Identitas resmi pengaduan meliputi nama lengkap, alamat lengkap, tujuan pengaduan

  1. Petugas menerima aduan dari media yang disediakan baik kotak saran maupun medsos dan website
  2. Petugas melakukan verifikasi Aduan
  3. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  4. Petugas melakukan analisis permasalahan pengaduan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut pengaduan
  6. Petugas mengadministrasikan, pengarsipan berkas dan tindaklanjut pengaduan
  7. Penyampaian hasil tindak lanjut pengaduan

3 x 24 Jam (tergantung berat/ringannya jenis pengaduan)

Tidak dipungut biaya

pelayanan aduan masyarakat/pasien

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:

       a.  SMS/WA/Telpon: 082181964150

       b.  Youtube: @PuskesmasTanjungRambang

       c.  Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II

       d.  Instagram: @pkmtanjungrambang

       e.  Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com

       f.  Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan"