Standar Pelayanan Kesehatan Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)

No. SK: NOMOR : 069 / KPTS / PKM-TR /2024

  1. Rekam Medis/Sudah terdaftar di E-puskesmas
  2. Sudah mendapatkan nomor antri
  3. Kartu Identitas

  1. Petugas melakukan persiapan APD (sesuai indikasi) sebelum menerima pasie
  2. Petugas Ruang KIE menerima rujukan pasien yang memerlukan Konseling KIE tentang kesehatan dari ruang pelayanan
  3. Petugas memanggil pasien dan memastikan identitas pasien
  4. Petugas Ruang KIE menerima pasien yang datang ke Ruang KIE dengan 5S
  5. Petugas KIE memperkenalkan diri
  6. Petugas akan memberikan KIE kepada pasien atau keluarga pasien sesuai dengan kebutuhan pasien
  7. Petugas KIE memulai Konseling terhadap pasien dengan memperhatikan kebutuhan pasien
  8. Petugas menanyakan ulang kepada pasien dan keluarga pasien tentang informasi yang telah diberikan,
  9. Petugas menyalin dan mencatat berdasarkan hasil pemberian KIE dalam buku register pelayanan KIE
  10. Petugas melakuakan kesepakatan dengan pasien dan Keluarga terkait hasil dari pemberian KIE,baik berupa konsultasi ulang,maupun rencana tidak lanjut yang akan dijalani pasien
  11. Petugas melakukan pendokumentasian pada saat pemberian KIE

30 - 60 Menit

  1. Bagi pengguna kartu BPJS/KIS tidak dipungut biaya pada restribusi awal (Pendaftaran) Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023

- Pemberian KIE Kesehatan Ibu dan Anak - Pemberian KIE KB - Pemberian KIE Kesehatan Reproduksi - Pemberian KIE Gizi - Pemberian KIE Kesehatan Lingkungan - Pemberian KIE Kefarmasian - Pemberian KIE PTM - Pemberian KIE Penyakit Menular - Pemberian KIE Imunisasi dan Vaksin - Pemberian KIE Keswa dan NAPZA - Pemberian KIE Kesehatan Peduli Remaja - Pemberian KIE KTPA - Pemberian KIE Pemeriksaan Laboratorium - Pemberian KIE pasien Poli Umum

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:

       a.  SMS/WA/Telpon: 082181964150

       b.  Youtube: @PuskesmasTanjungRambang

       c.  Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II

       d.  Instagram: @pkmtanjungrambang

       e.  Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com

       f.  Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE)"