Standar Pelayanan Ruang Administrasi

No. SK: NOMOR : 069 / KPTS / PKM-TR /2024

  1. Rekam medik sudah terdaftar di Epuskesmas
  2. Berkas yang akan di legalisir yang asli maupun fotokopi

  1. Petugas Administrasi Umum menerima surat pengantar dari dokter pemeriksa.
  2. Petugas administrasi membuat surat keterangan sesuai dengan permintaan dalam surat pengantar.
  3. Petugas administrasi mencocokan data sesuai dengan identitas (KTP).
  4. Petugas administrasi mengagendakan surat.
  5. Petugas administrasi mengantar surat keterangan ke dokter pemeriksa dan meminta tanda tangan.
  6. Petugas administrasi mengarsipkan surat keterangan.

5-10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Legalisir 2. Surat keterangan sehat 3. Surat keterangan sakit

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:

       a.  SMS/WA/Telpon: 082181964150

       b.  Youtube: @PuskesmasTanjungRambang

       c.  Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II

       d.  Instagram: @pkmtanjungrambang

       e.  Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com

       f.  Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Administrasi"