Standar Pelayanan Kefarmasian

No. SK: NOMOR : 069 / KPTS / PKM-TR /2024

  1. Resep dari ruang pelayanan

  1. Pasien/ keluarga pasien mendaftar di ruang pendaftaran
  2. Pasien diperiksa di ruang yang dituju
  3. Dokter/ Petugas yang berwenang memberikan resep obat
  4. Pasien/ keluarga dari ruang pelayanan membawa resep pasien ke ruang farmasi
  5. Pasien/ keluarga pasien menunggu obat disiapkan oleh petugas farmasi
  6. Petugas farmasi melakukan skrining resep
  7. Petugas farmasi melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada dokter/ petugas yang berwenang yang menulis resep
  8. Petugas farmasi menyiapkan obat jika resep sudah sesuai
  9. Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien disertai pemberian informasi obat
  10. Pasien pulang

  1. Resep Non Racikan: 5-10 Menit
  2. Resep Racikan       : 10-20 Menit

  1. Peserta BPJS tidak di pungut biaya
  2. Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023

1. Obat Sesuai Resep, 2. Pemberian informasi Obat

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:

       a.  SMS/WA/Telpon: 082181964150

       b.  Youtube: @PuskesmasTanjungRambang

       c.  Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II

       d.  Instagram: @pkmtanjungrambang

       e.  Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com

       f.  Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kefarmasian"