No. SK: NOMOR : 069 / KPTS / PKM-TR /2024
1. Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan pasien penyakit berbasis lingkungan dalam gedung 2. Melakukan Konseling luar gedung pelayanan kesehatan lingkungan 3. Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (Jamban Sehat ) 4. Melakukan pengawasan Sarana air minum yang memenuhi syarat 5. Melakukan Pembinaan dan pengawasan kesehatan lingkungan terhada sarana Air Minum di Tingkat Rumah Tangga 6. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan di Sarana Air Minum / Depot Air Minum Isi Ulang /DAMIU 7. Melakukan pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan di Tempat Failitas Umum (TFU) 8. Melakukan Pembianaan dan Pengawasan Terhadap Tempat Pengolahan Pangan (TPP)
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:
a. SMS/WA/Telpon: 082181964150
b. Youtube: @PuskesmasTanjungRambang
c. Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II
d. Instagram: @pkmtanjungrambang
e.
Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com
f. Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store