Standar Pelayanan Kesling (Kesehatan Lingkungan)

No. SK: NOMOR : 069 / KPTS / PKM-TR /2024

  1. KTP,KK,KARTU BPJS
  2. Rujukan internal dari Dokter Umum

  1. Alur pelayanan konsultasi Dalam gedung: a. Dokter umum memberikan rujukan internal kepada pasien untuk konsultasi ke petugas kesling terkait penyakit berbasis lingkungan b. Petugas kesling melakukan wawancara kepada pasien c. Petugas kesling memberikan saran dan masukan terkait kesehatan lingkungan yang harus di lakukan di rumah d. Petugas kesling menulis dalam rekam medis dan mencatat dalam buku register pelayanan kesehatan lingkungan e. Bila di perlukan kunjungan rumah,maka di jadwalkan untuk kunjungan luar gedung
  2. Alur Pelayanan Luar Gedung a. Petugas melakukan perencanaan terkait kegiatan luar gedung program kesling b. Petugas melaksanakan perencanaan kegiatan program tersebut c. Petugas melakukan evaluasi dan monitoring kegiatan

  1. Untuk pelayanan dalam gedung 15 menit
  2. Untuk kegiatan luar gedung: 30 Menit (Kunjungan Lapangan)
  3. Kegiatan dalam 1 Tahun harus di selesaikan dalam tahun tersebut

  1. Peserta BPJS tidak di pungut biaya Pasien Umum: Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2023

1. Melakukan pelayanan kesehatan lingkungan pasien penyakit berbasis lingkungan dalam gedung 2. Melakukan Konseling luar gedung pelayanan kesehatan lingkungan 3. Melakukan pemeriksaan penduduk terhadap akses sanitasi yang layak (Jamban Sehat ) 4. Melakukan pengawasan Sarana air minum yang memenuhi syarat 5. Melakukan Pembinaan dan pengawasan kesehatan lingkungan terhada sarana Air Minum di Tingkat Rumah Tangga 6. Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan di Sarana Air Minum / Depot Air Minum Isi Ulang /DAMIU 7. Melakukan pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan di Tempat Failitas Umum (TFU) 8. Melakukan Pembianaan dan Pengawasan Terhadap Tempat Pengolahan Pangan (TPP)

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial:

      a.    SMS/WA/Telpon: 082181964150

      b.    Youtube: @PuskesmasTanjungRambang

      c.     Facebook: Uptd Puskesmas Tanjung Rambang II

      d.    Instagram: @pkmtanjungrambang

      e.    Email:puskestanjungrambang2023@gmail.com

      f.    Website: http://puskesmastanjungrambang.kotaprabumulih.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesling (Kesehatan Lingkungan)"