Pelayanan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk.I, Ujian Dinas Tk.II, dan Ujian Penyesuaian Ijazah

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Surat Perintah Tugas dari Kepala Satuan Kerja terkait rekomendasi peningkatan kompetensi aparatur sipil negara.
  2. Surat Keterangan Kesahatan dan Dalam Kondisi Siap Mengikuti Pelatihan.
  3. Kelengkapan Dokumen Penunjang sebagai Calon Peserta Pelatihan Terkait.
  4. Hal-hal diatas tersebut pemeberitahuannya melalui surat edaran pelaksanaan pelatihan peningkatan kompetensi ASN pada Organisasi Perangkat daerah (OPD)

  1. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu akan Mengedarkan Surat Mengenai Ujian Peningkatan Kompetensi Yang Tersedia.
  2. Calon Peserta Mengirimkan Surat Rekomendasi dan Berkas Pendukung untuk Pelengkapan Administrasi Pelatihan Ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Bidang Pendidikan dan Pelatihan ASN.
  3. Pemberkasan di Proses di Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebelum Calon Peserta Pelatihan akan Mengikuti Pelatihan Terkait.
  4. Calon Peserta Pelatihan yang sudah melengkapi administrasi berhak mengikuti pelatihan tersebut.

Setiap jam kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan mengingat proses kenaikan pangkat harus koordinasi dengan kanreg XII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi, dan Pusat Pelatihan Terkait.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelulusan Terhadap Ujian Peningkatan Kompetensi Terkait.

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang berlamat di JalanJend. Ahmad Yani Mo.13 Rengat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelaksanaan Ujian Dinas Tk.I, Ujian Dinas Tk.II, dan Ujian Penyesuaian Ijazah"