No. SK: Kpts. 23/I/2024
Setiap jam kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan mengingat proses kenaikan pangkat harus koordinasi dengan kanreg XII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawian Daerah (BKD) Provinsi, dan Pusat Pelatihan Terkait.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Kelulusan Terhadap Ujian Peningkatan Kompetensi Terkait.
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang berlamat di JalanJend. Ahmad Yani Mo.13 Rengat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store