No. SK: Kpts. 23/I/2024
Setiap jam kerja sesuai
dengan jadwal yang telah ditetapkan mengingat proses kenaikan pangkat harus
koordinasi dengan kanreg XII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kepegawian
Daerah (BKD) Provinsi, dan Pusat Pelatihan Terkait.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Keikutsertaan Dalam Pelatihan Terkait
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang berlamat di Jalan Jend. Ahmad Yani No.13 Rengat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store