Pelayanan Cuti PNS ( Cuti Sakit Lebih Dari 14 Hari dan CLTN )

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. Formulir permintaan dan pemberian Cuti ditandatangani oleh atasan langsung dan diketahui oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah
  2. Dokumen / berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan

  1. Pengguna layanan menyampaikan usulan Cuti PNS
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen / berkas
  3. Usulan Cuti yang disetujui ditanda tangani dan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti PNS

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Jend. Ahmad Yani No.13 Rengat.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti PNS ( Cuti Sakit Lebih Dari 14 Hari dan CLTN )"