Pelayanan Pencantuman Gelas ASN

No. SK: Kpts. 23/I/2024

  1. 1. Surat usulan dari kepala OPD
  2. 2. Ijazah dan transkrip nilai
  3. 3. Dokumen / berkas pendukung lainnya sesuai ketentuan

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan usulan Pencantuman gelar
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen / berkas
  3. 3. Penginputan usulan pencantuman gelar pada aplikasi SIASN
  4. 4. Usulan pencantuman gelar yang disetujui diunduh dari SIASN dan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pencantuman Gelar

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Jl. Jend. Ahmad Yani No.13 Rengat

Email : bkd.inhu@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencantuman Gelas ASN"