Penerbitan Surat Keterangan Letak Objek Tanah

No. SK: 100.3.1.4/1460/400.09.002

  • Pesyaratan Teknis
    1. Fotocopy Sertifikat/Pelepasan Hak Tanah, Akta Keterangan/Hibah, Jual Beli, Wakaf
    2. Riwayat/Asal Usul Tanah
  • Persyaratan Adminitrasi
    1. Surat Pengantar RT yang bersangkutan asli
    2. Fotocopy KK dan KTP sebanyak 1 lembar
    3. SPPT PBB Tahun Berjalan
    4. Apabila perolehan dari waris di tambah fotocopy KK dan KTP seluruh ahli waris dan surat kematian
    5. Apabila perolehan dari wakaf dilengkapi akte wakaf yang di sahkan oleh KUA/Kementerian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/takmir atau notaris

  1. Penyerahan Berkas oleh Pemohon
  2. Admin/Operator Menerima, memeriksa dan membuat Surat Keterangan Letak Objek Tanah
  3. Admin/Operator Memeriksa kembali dan menomori serta memaraf Surat Keterangan Letak Objek Tanah
  4. Lurah/Seklur/Kasi Menandatangani Surat Keterangan Letak Objek Tanah
  5. Penyerahan Surat Keterangan Letak Objek Tanah kepada Pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah melalui : 

1.  Kotak Saran/Pengaduan

2. Telp.WA:0811558456(Kasi Pemerintahan) 

3.  e-mail : sungaikeledang88@gmail.com

4.  Satu set computer dan printer 

5.  Buku registrasi surat keluar

6.  Lembar Form Pengaduan

7.  Alat Tulis Kantor 


Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja. 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp