Pelayanan KIR

No. SK: 800/ 002 / PKM / VIII /2022

  1. Membawa Fotocopy KTP

  1. Pasien dari Pendaftaran menuju ke Ruang Pemeriksaan Umum dan menunggu antrian

Senin-sabtu

Pukul 08.00-13.00 wib


Jumat

Pukul 08.00-11.30 wib

Berdasarkan Perda Kab Serang

Rp.15.000,_

Upaya Kesehatan Perorangan

Jenis Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIR"