Standar Pelayanan Pembayaran TPG PNS

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Absensi Kehadiran
  2. Surat Keterangan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)
  3. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)
  4. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)

  1. Guru yang bersangkutan mengajukan SKMT dan SKBK pada aplikasi simpatika masing-masing
  2. Menunggu SKAKPT diterbitkan tiap bulannya
  3. Melampirkan absensi guru pada simpatika masing-masing
  4. Cetak surat keputusan pada akun simpatika masing-masing

Jangka Waktu Penyelesaian 30 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Usulan Pembayaran TPG PNS

Secara Langsung dengan Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembayaran TPG PNS"