Standar Pelayanan Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang / Rusak

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Mengisi Form/Blanko isian kartu siswa / pelajar
  2. Kartu siswa lawa (bila rusak);
  3. Data siswa aktif pada madrasah

  1. Pemohon datang ke bagian PILaM mengisi form surat keterangan
  2. Bagian persuratan membuatkan surat keterangan aktif bagi siswa yang kartu pelajarnya hilang / rusak
  3. Surat keterangan aktif dimintakan tanda tangan kepada Kepala Madrasah
  4. Setelah ditanda tangani oleh Kepala Madrasah, surat keterangan aktif pengganti kartu siswa yang hilang/rusak diberikan kepada siswa pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan siswa aktif

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id

3. WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Pengganti Kartu Siswa Hilang / Rusak"