Pelayanan Gizi UKM

No. SK: 400.7/147 / KEP/ 2024

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Buku KIA untuk pasien ibu hamil dan balita

  1. 1. Petugas menyiapkan formulir sesuai jenis Pelayanan Gizi Masyarakat dibutuhkan
  2. 2. Petugas menuju tempat lokasi atau kunjungan rumah yang membutuhkan Pelayanan Gizi Masyarakat
  3. 3. Petugas melakukan kegiatan, penilaian, pengukuran (BB, PB/TB, LiLa dll) jika dibutuhkan sesuai jenis Pelayanan Gizi Masyarakat
  4. 4. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan, penilaian dan pengukuran (BB, Tb, Lila dll) sesuai dengan jenis pelayanan Gizi masyarakat yang dilakukan di lapangan
  5. 5. Petugas memberikan Rekomendasi dan Edukasi kepada sasaran atau masyarakat menurut hasil kegiatan penilaian dan pengukuran (BB, Tb, Lila dll) sesuai dengan jenis pelayanan Gizi masyarakat yang dilakukan di lapangan
  6. 6. Petugas mencatat Hasil kegiatan di lapangan untuk dilaporkan kepada Kepala Puskesmas
  7. 7. Petugas melakukan evaluasi, monitoring dan rencana tindak lanjut dari kegiatan Pelayanan Gizi Masyarakat yang sudah dilakukan

Waktu Pelayanan: Sesuai Jadwal

Tidak dipungut biaya

1. Pemantauan Status Gizi Balita yang ditimbang berat badannya (D/S), Balita yang naik berat badannya (N/D), Balita stunting, Balita wasting, Bayi umur 6 bulan yang mendapat ASI eksklusif, Bayi yang baru lahir mendapat IMD (Inisiasi Menyusu Dini) 2. Balita Gizi Buruk terdeteksi dan tertangani 3. Balita Gizi Buruk terpantau 4. Edukasi PMBA 5. Pemberian Kapsul Vitamin A dosis tinggi pada bayi umur 6-11 bulan 6. Pemberian Kapsul Vitamin A dosis tinggi pada balita umur 12-59 bulan 2 (dua) kali setahun 7. Pemberian Kapsul Vitamin A pada ibu nifas 8. Pemberian 90 Tablet Tambah Darah pada Ibu hamil 9. Pemberian Tablet Tambah Darah pada Remaja Putri 10. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Ibu Hamil KEK 11. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Balita Gikur

Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,

Instagram: @Puskesmas_ayah2

Facebook: Puskesmas Jintung

SMS/ WA nomor 08112615775

Kotak kritik dan saran

Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile