Standar Pelayanan Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Surat pengajuan cuti dari yang bersangkutan
  2. Buku kendali cuti dari yang bersangkutan
  3. Lampiran surat / dokumen pendukung

  1. Yang bersangkutan membuat surat pengajuan cuti
  2. Konfirmasi dengan bagian terkait (Waka Kurikulum bagi guru, dan Kepala Tata Usaha bagi pegawai)
  3. Setelah dikonfirmasi ke bagian terkait dan disetujui yang bersangkutan mengajukan pengajuan cuti ke bagian kepegawaian
  4. Bagian kepegawaian membuat dan memproses pengajuan cuti dengan membuatkan surat izin cuti
  5. Surat izin cuti diserahkan kepada Kepala Madrasah untuk disetujui dan di tanda tangan
  6. Surat izin cuti hasil persetujuan kepala madrasah disampaikan kepada yang bersangkutan oleh bagian kepegawaian

Jangka Waktu Penyelesaian 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan

Secara Langsung dengan Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Cuti Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)"