Pelayanan Persalinan

No. SK: 400.7/147 / KEP/ 2024

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi memiliki)
  4. Buku KIA

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien
  6. Pelanggan/pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di ruang bersalin
  7. Pelanggan/pasien dapat dirujuk dan atau dirawat sesuai indikasi
  8. Proses pemeriksaan di ruang bersalin dilakukan sesuai SOP yang berlaku

Jadwal pelayanan : 24 jam

Waktu persalinan normal : 2 jam

Waktu pengawasan post partum : 6 jam


Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pertolongan persalinan dan rujukan

Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,

Instagram: @Puskesmas_ayah2

Facebook: Puskesmas Jintung

SMS/ WA nomor 08112615775

Kotak kritik dan saran

Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile