Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  2. PAK (Bagi Guru) Terakhir
  3. SKP 2 Tahun terakhir
  4. SK Jabatan

  1. Guru / Pegawai yang sudah mencukupi nilainya / jangka waktu mengajukan kenaikan pangkat melalui surat
  2. Menunggu persetujuan dan pemberitahuan dari Kemenag Kota Bagian Kepegawaian
  3. Yang bersangkutan mengumpulkan berkas persyaratan yang diminta dan diserahkan kepada Kankemenag Kota

Jangka Waktu Penyelesaian kurang lebih 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id;

3. WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat Guru dan Tenaga Kependidikan"