Pelayanan IMS (Infeksi Menular Seksual) DAN VCT (Voluntary Counseling Test)

No. SK: 400.7/147 / KEP/ 2024

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi memiliki)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian.
  2. Petugas melakukan anamnesa, konseling, dan pemeriksaan fisik kepada pasien.
  3. Petugas memberikan surat pengantar laboratorium yang terkait pemeriksaan marker IMS.
  4. Pasien menuju ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan darah.
  5. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien
  6. Petugas memberikan konseling setelah hasil laboratorium keluar (konseling paska tes).
  7. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan
  8. Petugas memberi resep obat
  9. Pasien dipersilahkan mengantri obat di apotek

60 Menit

Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE tentang IMS/ VCT. b. Mendapatkan pelayanan pengobatan IMS/VCT. c. Mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium. d. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. e. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,

Instagram: @Puskesmas_ayah2

Facebook: Puskesmas Jintung

SMS/ WA nomor 08112615775

Kotak kritik dan saran

Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile