Standar Pelayanan Surat Persetujuan Study Banding

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Study Banding

  1. Pihak pemohon datang ke bagian PILaM menemui bagian persuratan untuk menyampaikan surat permohonan study banding
  2. Bagian persuratan membuat disposisi surat masuk untuk disampaikan kepada Kepala Madrasah untuk ditindak lanjuti
  3. Bagian persuratan membuatkan surat persetujuan study banding
  4. Kepala Tata Usaha memeriksa dan membubuhi paraf
  5. Selanjutnya surat persetujuan ditanda tangani oleh Kepala Madrasah
  6. Bagian persuratan menyampaikan Salinan disposisi surat dari Kepala Madrasah kepada Wakil Kepala Bidang Humas untuk menyampaikan surat persetujuan study banding kepada pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian 2 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan study banding

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id

3. WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Study Banding"