Pelayanan Hemodialisis

  • Umum
    1. KTP/KTA
  • BPJS Kesehatan
    1. Nomor BPJS/NIK
    2. Nomor Rujukan/Surat Rujukan dari Faskes Tingkat Pertama/ Surat Kontrol
  • Perusahaan
    1. Surat Pengantar dari Perusahaan
    2. KTP/Mine Permit
  • Asuransi
    1. Kartu Peserta Jaminan
    2. Surat Jaminan
    3. KTP/Mine Permit

  • Prosedur pelayanan hemodialisis
    1. Pasien datang ke ruang instalasi Hemodialisis
    2. Pasien dilakukan verifikasi sidik jari dan kelengkapan administrasi
    3. Pasien dilakukan pemeriksaan keadaan pasien dan menetapkan pasien untuk dilakukan Tindakan Hemodialisis (Cuci Darah)
    4. Pasien diberikan Hemodialisis sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO)
    5. Pasien dipulangkan atau rawat inap jika pasien indikasi rawat inap

≤5 Jam (tergantung kondisi pasien)


Pasien Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah

 

Pasien BPJS

Tidak dikenakan biaya

 

Pasien Asuransi

Dibayar asuransi bagi asuransi yang bekerjasama dengan rumah sakit

 

Pasien Perusahaan

Dibayar perusahaan bagi perusahaan yang bekerjasama dengan rumah sakit

 


Hemodialisis

a.   Ruang Pengaduan

b.   Kotak Saran

c.    Website : rsud.tabalongkab.go.id

d.   WhatsApp : 0812-5924-2227

e.    Email : rsuhb.tanjung@gmail.com

f.     Form Survei Kepuasan : https://bit.ly/SurveyRSHBK

g.    Form Pengaduan : https://bit.ly/PengaduanRSHBK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemodialisis"