No. SK: 400.7/147 / KEP/ 2024
Respon time <
5 xss=removed> menit
Waktu pelayanan: Sesuai Kasus
Waktu tunggu: 5-10 menit
Pengkajian awal: 15 menit
Pemeriksaan dokter: sesuai kebutuhan
Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan Tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. c. Mendapatkan surat pengantar laboratorium pemeriksaan d. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. e. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. f. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,
Instagram: @Puskesmas_ayah2
Facebook: Puskesmas Jintung
SMS/ WA nomor 08112615775
Kotak kritik dan saran
Langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store