Pelayanan Tindakan

No. SK: 400.7/147 / KEP/ 2024

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Pasien datang, Petugas melakukan skrining, jika pasien gawat darurat langsung masuk ruang tindakan apabila non gawat darurat diarahkan ke ruang pemeriksaan umum
  2. Petugas mengarahkan keluarga pasien menuju loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien.
  4. Petugas melakukan informed consent kepada pasien.
  5. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas Kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) apabila diperlukan dan mengarahkan keluarga pasien untuk ke kasir (pasien umum).
  6. Petugas mengantar pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit.
  7. Jika tidak diperlukan rujukan eksternal, petugas mengarahkan pasien menuju ke ruang obat. Pasien pulang

Respon time < 5 xss=removed> menit

Waktu pelayanan: Sesuai Kasus

Waktu tunggu: 5-10 menit

Pengkajian awal: 15 menit

Pemeriksaan dokter: sesuai kebutuhan


Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan Tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan/ KIE. b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan. c. Mendapatkan surat pengantar laboratorium pemeriksaan d. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. e. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. f. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,

Instagram: @Puskesmas_ayah2

Facebook: Puskesmas Jintung

SMS/ WA nomor 08112615775

Kotak kritik dan saran

Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile