Pelayanan Farmasi

  • Pasien Umum, BPJS, Perusahaan dan Asuransi Swasta
    1. Surat Pengantar/ Resep dari Dokter

  • Prosedur Pelayanan Farmasi
    1. Pasien datang ke Depo Farmasi
    2. Pasien menyerahkan surat pengantar/ resep ke Depo Farmasi
    3. Pasien menunggu untuk obat yang disiapkan petugas sesuai resep obat yang diterima
    4. Khusus Pasien Umum melakukan pembayaran pemeriksaan di kasir
    5. Pasien menerima obat

a.     Obat Jadi

≤30 Menit

b.   Obat Racikan

≤60 Menit


Pasien Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah

 

Pasien BPJS

Tidak dikenakan biaya

 

Pasien Asuransi

Dibayar asuransi bagi asuransi yang bekerjasama dengan rumah sakit

 

Pasien Perusahaan

Dibayar perusahaan bagi perusahaan yang bekerjasama dengan rumah sakit

 


Obat

a.   Ruang Pengaduan

b.   Kotak Saran

c.    Website : rsud.tabalongkab.go.id

d.   WhatsApp : 0812-5924-2227

e.    Email : rsuhb.tanjung@gmail.com

f.     Form Survei Kepuasan : https://bit.ly/SurveyRSHBK

g.    Form Pengaduan : https://bit.ly/PengaduanRSHBK


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"