Standar Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Anggota Perpustakaan ( Civitas Akademik MAN 1 Kota Pekalongan )

  1. 1. Mengambil buku dari rak
  2. 2. Menyerahkan buku kepada petugas di meja pelayanan (sirkulasi)
  3. 3. Menyerahkan KTA
  4. 4. Memeriksa keutuhan fisik buku, kemudian membuka database sirkulasi peminjaman
  5. 5. Menemukan (menscan) nomor anggota pengguna yang akan meminjam buku dan memeriksa status pengguna. (aktif/tidak)
  6. 6. Memasukkan data bibliografi buku ke dalam kantong buku atau dengan mencatat (scan barcode) buku yang dipinjam
  7. 7. Membubuhkan tanggal kembali (date due slip) di bagian belakang buku yang akan di pinjam
  8. 8. Memberikan kembali KTA beserta buku yang akan dipinjam kepada anggota
  9. 9. Pengguna menerima KTA dan sejumlah buku yang dipinjam

  • Senin-Kamis (07.00 – 14.00 WIB)
  • Jum’at (07.00 – 11.00 WIB)
  • Sabtu (07.00 – 14.30 WIB)

Tidak dipungut biaya

Buku Perpustakaan

·  Langsung dengan Petugas;

·  Anggota menyampaikan aduan, kritik ataupun saran secara tertulis melalui surat kemudian di masukkan kotak saran atau melalui email ditujukan ke perpusman1kotapkl@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan"