Pelayanan Farmasi

No. SK: 400.7/147 / KEP/ 2024

  1. Resep dari ruang pemeriksaan

  1. Petugas menerima resep dari Pasien dari ruang Pemeriksaan.
  2. Petugas melakukan telaah resep.
  3. Petugas melakukan konsultasi kepada dokter penulis resep jika ditemukan ketidaksesuaian pada resep
  4. Petugas menyiapkan obat dan memberi etiket.
  5. Petugas melakukan telaah obat untuk mengecek kesesuaian obat dengan resep
  6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan melakukan identifikasi pasien dan memberikan informasi obat

15 Menit

Pasien umum sesuai dengan Perbup 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


pelayanan farmasi atau obat pada pasien

Email: puskesmas.ayah.2@gmail.com,

Instagram: @Puskesmas_ayah2

Facebook: Puskesmas Jintung

SMS/ WA nomor 08112615775

Kotak kritik dan saran

Langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile