Standar Pelayanan Cetak Ulang Laporan Hasil Belajar Hilang / Rusak

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Data informasi Laporan Hasil Belajar Siswa

  1. Siswa melaporkan kepada Walikelas
  2. Walikelas melaporkan kepada bagian kurikulum perihal kehilangan/rusak laporan hasil belajar semester dan meminta untuk dicetakkan kembali
  3. Tim kurikulum mencetakkan kembali laporan hasil belajar siswa pada semester yang dinginkan karena hilang/rusak
  4. Hasil cetakan terbaru diberikan kepada Walikelas untuk dimintakan tanda tangan walikelas dan Kepala Madrasah
  5. Walikelas memberikan hasil cetakan laporan hasil belajar kepada bagian kesiswaan untuk di tanda tangani Kepala Madrasah
  6. Setelah di tanda tangani Kepala Madrasah, laporan hasil belajar dikembalikan pada walikelas untuk diserahkan kepada siswa pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian kurang lebih 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil Belajar

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id;

3. WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cetak Ulang Laporan Hasil Belajar Hilang / Rusak"