Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Membawa surat permohonan asli dari institusi / lembaga swadaya masyarakat / organisasi masyarakat / badan publik lainnya
  2. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku

  1. Pengguna layanan datang langsung ke madrasah dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan surat permohonan data siswa kepada bagian persuratan
  2. Bagian persuratan membuatkan disposisi surat masuk permohonan data kepada Kepala Madrasah untuk ditanggapi dan ditandangani
  3. Kepala Madrasah memberikan tanggapan pada disposisi surat permohonan data
  4. Jika di terima maka pemohon diarahkan kepada bagian operator kesiswaan (EMIS) untuk diberikan data siswa yang dibutuhkan

Waktu Penyelesaian 2 Hari Kerjas

Tidak dipungut biaya

Informasi Data Siswa dari bagian Operator Kesiswaan (EMIS)

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id;

3. WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Data Siswa"