Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Fotocopy sertifikat akreditasi madrasah

  1. Pemohon datang ke madrasah mengisi buku tamu legaliser / formulir
  2. Petugas menerima berkas fotocopy sertifikat akreditasi madrasah dari pemohon untuk selanjutnya ditindaklanjut proses legalisasi
  3. Petugas menyampaikan berkas fotocopy sertifikat akreditasi madrasah kepada Kepala madrasah untuk ditandatangani oleh kepala madrasah
  4. Proses legalisasi sertifikat akreditasi madrasah selesai setelah ditandatangani oleh kepala madrasah kemudian petugas menyampaikan kembali berkas sertifikat akreditasi madrasah yang sudah dilegalisir ke pemohon

Waktu Penyelesaian kurang lebih 1 hari

Tidak dipungut biaya

Fotocopy sertifikat akreditasi madrasah yang sudah dilegalisir

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id;

3. WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Sertifikat Akreditasi Madrasah"