Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan peminjaman Sarana Prasarana

  1. Peminjam memasukkan surat peminjaman sarana prasarana ke bagian Tata Usaha (persuratan)
  2. Bagian persuratan membuat disposisi surat peminjaman untuk persetujuan Kepala Madrasah
  3. Bagian Persuratan memberikan surat disposisi Persetujuan Kepala Madrasah kepada Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pengelola Barang Milik Negara untuk memberikan pinjaman alat atau sarana prasarana yang akan dipinjam

Waktu Penyelesaian 1 Hari Kerja tergantung juga dengan antri peminjaman sarpras bila jg digunakan pihak lain

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id;

3.WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Peminjaman Sarana Prasarana"