Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasa

No. SK: 890 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Penelitian dari pihak peneliti

  1. 1. Peneliti membawa surat permohonan penelitian ke bagian PILaM MAN 1 Kota Pekalongan di Kantor Tata Usaha
  2. 2. Bagian Persuratan / Arsiparis menerima surat permohonan penelitian dari peneliti
  3. 3. Bagian Persuratan / Arsiparis membuat disposisi surat ijin penelitian untuk di disposisi dan di tanda tangani Kepala Madrasah
  4. 4. Bagian Persuratan / Arsiparis menyerahkan Salinan hasil disposisi Kepala Madrasah kepada Wakil kepala Bidang Kurikulum
  5. 5. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum menunjuk guru MAN 1 Kota Pekalongan untuk menjadi pendamping penelitian
  6. 6. Bagian Persuratan memberitahukan kepada peneliti melalui nomor Whtasapp tentang jadwal pertemuan dengan Wakil Kepala Bidang Kurikulum dan Guru Pendamping Penelitian

Penyelesaian Layanan membutuhkan waktu kurang lebih 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penelitian; Surat Panggilan via Whatsapp.

1.   Secara Langsung dengan Petugas;

2.   https://man1kotapekalongan.sch.id;

3. WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://man1kotapekalongan.sch.id; dan WA Humas MAN 1 Kota Pekalongan : +62 822-6006-8383.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Penelitian Pada Madrasa"